STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI TIM PENILAI ANGKA KREDIT (TPAK) JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK A. Latar Belakang Berdasarkan Kepmenkowasbangpan No.20/KEP/MK. WASPAN/6/1999 tentang jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya khususnya pasal 19 bahwa angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, digunakan sebagai bahan untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam...
Baca Selengkapnya...>>

Feeds

Cari Blog Ini