STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI TIM PENILAI ANGKA KREDIT (TPAK) JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK A. Latar Belakang Berdasarkan Kepmenkowasbangpan No.20/KEP/MK. WASPAN/6/1999 tentang jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya khususnya pasal 19 bahwa angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, digunakan sebagai bahan untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam dan kenaikan jabatan serta kenaikan pangkat pamong belajar. Kemudian berdasarkan Kepmenpan No. 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya, pasal 19 bahwa angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat penilik. Kenaikan jabatan dan pangkat bagi pamong belajar dan penilik sebagai tenaga fungsional harus menggunakan angka kredit. Angka kredit tersebut diperoleh dari pelaksanaan kegiatan yang dinilai oleh tim penilai angka kredit (TPAK) baik di tingkat pusat, direktorat, provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, serta ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Sekaitan dengan itu peran dan tugas tim penilai angka kredit sangat strategis dalam penilaian prestasi kerja pamong belajar dan penilik. Penilaian angka kredit adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria kinerja dan prestasi kerja pamong belajar dan penilik. Kegiatan penilaian angka kredit memiliki korelasi atau hubungan yang erat dengan peningkatan karir tenaga fungsional. Dengan demikian penilaian angka kredit harus benar-benar dilaksanakan secara obyektif. Untuk meningkatkan hasil penilaian yang obyektif diperlukan adanya tim penilai angka kredit pada setiap tingkatan dan memenuhi kualifikasi serta mempunyai kompetensi sesuai yang ditetapkan. Oleh karena itu maka perlu adanya standar kualifikasi dan kompetensi bagi tim penilai angka kredit jabatan fungsional pamong belajar dan penilik sebagai pedoman dalam perekrutan dan penetapan tim penilai angka kredit disetiap jenjang. Standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit saat ini belum disusun dan di tetapkan. Saat ini instituasi atau lembaga dimana pamong belajar bertugas semakin berkembang dengan dibentuknya Pusat Pengkajian Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI), Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) di tingkat provinsi dan UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di tingkat kabupaten/kota. Begitu juga dengan terjadinya pemekaran daerah kabupaten/kota menunjukan saat ini dan kedepan jumlah tenaga fungsional pamong belajar dan penilik akan semakin meningkat seiring dengan tuntutan dan kebutuhan daerah dalam peningkatan mutu layanan PNF. Data pada tahun 2004 jumlah pamong belajar 3.423 orang sedangkan penilik berjumlah 6.651 orang, (Dit. PTK-PNFI:2004) Dengan demikian sekretariat dan tim penilai angka kredit akan meningkat pula. Sekaitan dengan uraian di atas, Direktorat PTK-PNF Ditjen PMPTK memandang sangat mendesak untuk segera disusun dan ditetapkannya standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit. Untuk merealisasikan penyusunan dan penetapan standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit, maka perlu disusun naskah akademik sebagai dasar atau kajian dari aspek akademis dan empris perlunya penyusunan dan penetapan standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit jabatan pamong belajar dan penilik. B. Landasan 1. Landasan Konseptual Penyelenggaraan Pendidikan nonformal (PNF) yang berkualitas, antara lain ditandai dengan (1) keefektivan pencapaian tujuan, (2) efesiensi pemanfaataan/penggunaan sumber daya, (3) relevan dengan kebutuhan peserta peserta didik, pasar, terpadu dengan rencana strategis kewilayahan dan berbasis pada pengembangan keunggulan-keunggulan potensi sumber daya kewilayahan (4) ketepatan karakteristik sasaran (5) bersifat antisipatif terhadap berbagai perubahan. Komponen yang berpengaruh terhadap pencapaian penyelenggaraan PNF yang berkualitas antara lain ketersediaan ketenagaan yang memadai baik jumlah maupun kualitas. Ketenagaan pada jalur pendidikan nonformal terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan. Pamong belajar dan penilik memiliki peran sangat strategis dalam mewujudkan kualitas penyelenggaraan PNF. Optimalisasi peran strategis ketenagaan PNF, diperlukan pembinaan dan pengembangan ketenagaan yang tepat, satu diantaranya melalui pembinaan karier. Karier tenaga fungsional pamong belajar dan penilik sangat dipengaruhi oleh kinerja yang dibuktikan dengan hasil penilaian dan penetapan angka kredit. Ketepatan proses penilaian kinerja pamong belajar dan penilik ditentukan oleh adanya tim penilai yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai tim penilai angka kredit berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Kompetensi yang disusun dan dikembangkan tentu harus mengacu pada berbagai aspek seperti; (1) aspek yuridis dan kebijakan, (2) aspek teoritis, (3) aspek empiris. Tinjauan teoritis atau konsepsional tentang kompetensi dapat dikaji dari beberapa referensi antara lain kompetensi menurut kamus Webster College Dictionary adalah makna ‘competence’, sebagai: “sufficient means for one needs condition or quality of being competent; ability; fitness; specip. legal capability, power, or jurisdiction” (Kebutuhan yang tercukupi pada suatu kondisi dengan kualitas yang kompeten, mampu, sesuai, memiliki kapabilitas khusus secara sah, memiliki kekuatan atau kemampuan hukum tertentu). Kompetensi (competency) merupakan kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Kompetensi seseorang hanya dapat dilihat dalam konteks pekerjaan melalui hasil yang dicapai berdasarkan level tertentu dari kinerja. Artinya kompetensi tidak dapat dilihat sebagai fenomena abstrak di luar konteks pekerjaan atau organisasi. Indikator yang sering dipergunakan untuk mengukurnya adalah; knowledge, trait and attitude, skill dan experience. Kinerja adalah prestasi kerja atau pencapaian hasil kerja yang diperoleh pegawai dari suatu pekerjaan berdasarkan standar dan ukuran penilaian yang telah ditetapkan. Standar dan alat ukur tersebut merupakan indikator untuk menentukan apakah seorang pegawai memiliki kinerja tinggi atau rendah. Standar dan alat ukur ditetapkan berdasarkan sifat dan jenis pekerjaan. Standar tersebut juga berfunsi sebagai alat ukur dalam memberikan pertanggungjawaban atas proses dan hasil dari suatu pekerjaan. Kompetensi sebagai sekumpulan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai sebagai kinerja yang berpengaruh terhadap peran, perbuatan, prestasi, dan pekerjaan seseorang. Dengan demikian, kompetensi dapat diukur dengan standar umum serta dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan. Artinya, untuk dapat menyelesaikan suatu tugas atau pekerjaan dengan baik, sesorang harus memiliki hal-hal sebagai berikut. (1) Pengetahuan tentang tugas yang akan dikerjakan dan bagaimana mengerjakan tugas tersebut, (2) Keterampilan yang dibutuhkan untuk mengerjakan tugas tersebut., (3) Sikap kerja yang dibutuhkan untuk dapat mengerjakan tugas dengan baik., (4) Sumber daya fisik yang cukup untuk dapat melaksanakan tugas dimaksud. Perumusan standar kompetensi menjadi sesuai yang penting untuk mewujudkan tim penilai angka kredit yang profesional. 2. Landasan Yuridis a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomr 43 tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara nomor 3890) b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301) c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006 d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan e. Kepmenkowasbangpan No.20/KEP/MK. WASPAN/ 6/1999 tentang jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya. f. Kepmenpan No. 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya. g. Keputusan bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 6/U/SKB/1999 dan No. 180 tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya. h. Surat Keputusan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1/U/SKB/2002 dan No. 04 tahun 2002, tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya. 3. Landasan Empiris Belum semua kabupaten/kota dan provinsi membentuk tim penilai angka kredit (TPAK) jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, sehingga kenaikan jabatan dan pangkat pamong belajar dan penilik berpeluang akan terhambat. Walaupun menurut ketentuan dapat dilakukan oleh tim penilai angka kredit pada daerah terdekat atau ditingkat yang lebih tinggi, tetapi hal ini pada umumnya belum dilakukan. Pada beberapa daerah penilaian angka kredit jabatan fungsional pamong belajar dan penilik dilakukan oleh tim penilai angka kredit di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menangani guru, jelas hal ini tidak tepat, karena berpeluang untuk terjadinya penilaian yang tidak akurat. Disinyalir karena keterbatasan pengetahuan dan keterampilan tim penilai angka kredit di beberapa daerah keseluruhan proses penilaian dan penetapan tidak dilakukan secara benar, sehingga fenomena khususnya pamong belajar ”seolah-olah lebih mudah kenaikan jabatan dan pangkat yang di proses di daerah dibandingkan yang di proses di pusat” kondisi ini mengarah pada terjadinya kecemburuan sosial dikalangan tenaga fungsional pamong belajar. Ditenggarai tidak lancarnya proses penilaian angka kredit diantaranya disebabkan karena; tidak adanya tim penilai dan kekurangmampuan tim penilai dalam melaksanakan tugasnya. Kondisi tersebut menyebabkan pembinaan karier jabatan fungsional berpeluang terhambat. Kemungkinan lain dengan kondisi tersebut diragukannya keprofesionalan pemangku jabatan fungsional kerena dapat terjadi ketidaksetaraan antara jabatan/pangkat yang disandangnya dengan prestasi kerja atau produktivitas kerja. C. Tujuan Menyusun dan menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik D. Ruang Lingkup Ruang lingkup Naskah Akademik tentang Standar kualifikasi dan kompetensi Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, mencakup: latar belakang, landasan, tujuan, ruang lingkup, pengertian, tugas pokok tim penilai, kualifikasi non akademik, dan kerangka standar kompetensi. Ruang lingkup standar kualifikasi dan kompetensi mencakup 1. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, bijaksana, berwibawa, dan berakhlak mulia serta menjadi teladan dalam melaksanakan tugas sebagai tim penilai maupun di masyarakat. 2. Kompetensi sosial adalah kemampuan sebagai bagian dari masyarakat untuk dapat berkomunikasi, bergaul dan beradaptasi secara efektif dengan berbagai pihak 3. Kompetensi profesional yaitu kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan penilaian, memahami hakekat dan makna dari setiap butir pekerjaan pamong belajar dan penilik yang dinilainya. E. Proses Pengembangan Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit (TPAK) jabatan pamong belajar dan penilik dikembangkan melalui tahap-tahap sebagai berikut: 1. Persiapan, mencakup konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak atau lembaga terkait. Lebih lanjut dilakukan kajian terhadap dokumen-dokuman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penyusunan draf awal naskah akademik, standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit jabatan pamong belajar dan penilik 3. Mereview draf awal naskah akademik standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit jabatan pamong belajar dan penilik oleh Tim Penyusun, yang selanjutnya disebut draf I. 4. Pembahasan draf I naskah akademik, standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit jabatan pamong belajar dan penilik dengan pihak-pihak terkait. 5. Review naskah akademik dan draf standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit jabatan pamong belajar dan penilik berdasarkan masukan yang dihasilkan pada pembahasan draf I, sehingga menghasilkan draf II naskah akademik dan draf standar kualifikasi dan kompetensi. 6. Pembahasan draf II naskah akademik dan standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit jabatan pamong belajar dan penilik dengan pihak terkait. 7. Finalisasi naskah akademik, rumusan standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit jabatan pamong belajar dan penilik yang dilakukan oleh Tim Penyusun. 8. Menyampaikan hasil akhir naskah akademik, rumusan standar kualifikasi dan kompetensi tim penilai angka kredit jabatan pamong belajar dan penilik ke pihak yang berwenang untuk dibahas dan ditetapkan. F. Pengertian 1. Standar adalah persyaratan minimum yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang dan harus dipenuhi oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik dalam melakukan tugasnya sebagai tim penilai angka kredit (TPAK). 2. Standar Kompetensi adalah perilaku, pengetahuan, keterampilan, dan motivasi yang dimiliki seseorang yang tercermin dalam kesuksesan mengelola Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik. 3. Standar Kualifikasi adalah tingkat pendidikan minimum dan pengalaman di bidang yang relevan bagi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik. 4. Pamong Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekoiah, pemuda dan olah raga. 5. Penilik adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan luar sekolah yang selanjutnya disingkat PLS, yang meliputi pendidikan masyarakat, kepemudaan, pendidikan anak dini usia dan keolahragaan. 6. Angka Kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai Pamong Belajar dan Penilik dalam mengerjakan butir rincian kegiatan, yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat pamong belajar dan penilik. 7. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas menilai prestasi kerja pamong belajar dan penilik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Penilaian Angka kredit adalah proses penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria kinerja dan prestasi kerja pamong blajar dan penilik. G. Tugas pokok tim penilai angka kredit (TPAK) 1. Menghimpun data prestasi kerja Pamong Belajar atau Penilik yang akan dinilai dan diberi angka kredit, berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang; 2. Memeriksa kebenaran bukti-bukti prestasi kerja Pamong Belajar atau Penilik yang ada dan memberi angka kredit atas dasar kriteria yang ditentukan; 3. Menuangkan angka kredit yang telah disepakati dalam butir dan kolom/lajur yang sesuai dengan menggunakan formulir daftar usul penetapan angka kredit; 4. Menuangkan angka kredit setiap unsur pada kolom/lajur yang sesuai, dengan menggunakan formulir daftar usul penetapan angka kredit dan menyampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; 5. Melaporkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit apabila ada Pamong Belajar atau penilik yang telah habis waktunya, tetapi belum memenuhi angka kredit yang disyaratkan; 6. Mendokumentasikan data hasil penilaian dan penetapan angka kredit; 7. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pejabat yang berwenang. Dalam pelaksanaan tugasnya tim penilai angka kredit didukung oleh sekretariat tim penilai yang memiliki tugas pokok sebagai berikut: 1. Mampu memeriksa kelengkapan berkas dan mengadministrasikan daftar usulan penetapan angka kredit 2. Mampu melayani keperluan Tim Penilai dalam melaksanakan tugas penilaian 3. Mampu menyiapkan alat dan bahan untuk persidangan Tim Penilai 4. Mampu mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti prestasi kerja Pamong Belajar atau Penilik yang telah dinilai 5. Mampu menuangkan hasil peniiaian angka kredit oleh Tim Penilai dalam formulir daftar usulan dan penilaian 6. Mampu membantu Tim Penilai dalam menuangkan pemberian angka kredit Pamong Belajar atau Penilik yang telah disepakati Tim Penilai ke dalam formulir penetapan angka kredit Pamong Belajar atau Penilik. 7. Mampu menyiapkan nota peringatan kepada Pamong Belajar atau Penilik yang pada enam bulan berikutnya harus sudah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan, dengan menggunakan formulir 8. Mampu melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua Tim Penilai 9. Mampu menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas penilaian kepada pejabat yang berwenang. 10. Mampu mendokumetasikan data hasil penilaian dan penetapan angka kredit. H. Kualifikasi Non Akademik tim penilai angka kredit (TPAK) 1. Berpangkat serendah-rendahnya sama dengan yang dinilai 2. Memiliki kemampuan dan keahlian menilai prestasi kerja Pamong Belajar atau Penilik yang dinilai 3. Memiliki komitmen untuk melakukan penilaian angka kredit Pamong Belajar atau Penilik 4. Memiliki Sertifikat sebagai Tim Penilai atau pernah mengikuti pelatihan Tim Penilai Angka Kredit I. Dimensi Standar Kompetensi tim penilai angka kredit (TPAK) DIMENSI KOMPETENSI KEPRIBADIAN 1. Berpenampilan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia 1.1. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan norma agama 1.2. Menunjukkan budi pekerti yang luhur 2. Bertindak sesuai dengan norma hukum, sosial, dan kebudayaan nasional. - Menunjukkan sikap sesuai dengan norma hukum dan sosial dalam masyarakat serta kebudayaan nasional 3. Berpenampilan sebagai pribadi yang mantap, stabil, dan dewasa 3.1. Menunjukkan perilaku sebagai pribadi yang mantap 3.2. Menunjukkan perilaku sebagai pribadi yang dewasa, arif dan berwibawa 3.3. Menunjukkan perilaku yang dapat mengendalikan diri 4. Pemilikan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga dan rasa percaya diri 4.1. Menunjukkan etos kerja dan tanggungjawab yang tinggi 4.2. Mengerjakan pekerjaan secara mandiri 4.3. Mengaktualisasikan diri sebagai Tim Penilai DIMENSI KOMPETENSI SOSIAL 1. Komunikasi yang efektif, empatik, dan santun. - Berkomunikasi dengan orang lain secara efektif 2. Partisipatif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan 2.1. Menyesuaikan diri dengan lingkungan 2.2. Berpartisipasi dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di lingkungan masyarakat DIMENSI KOMPETENSI PROFESIONAL 1. Pengadministrasian kelengkapan penilaian 1.1. Pemahaman terhadap substansi tugas 1.2. Mengidentifikasi kelengkapan usulan untuk penilaian dan penetapan perhitungan angka kredit bagi jabatan fungsional pamong belajar dan penilik 2. Kompetensi teknis 2.1. Menguasai tata cara penilaian 2.2. Memeriksa kebenaran bukti fisik prestasi kerja 2.3. Menuangkan angka kredit yang telah disepakati ke dalam formulir daftar usul Dimensi Kompetensi Profesional Tim Penilai Angka Kredit Sebagai profesional tim penilai angka kredit (TPAK) dalam melaksanakan tugas memeriksa bukti fisik dan memberi angka kredit pada setiap bukti fisik, harus memiliki kompetensi profesional. (lihat: Juknis TPAK Jabatan fungsisonal pemong belajar dan Kepmenpan N0.15/Menpan/3/2002 tentang jabatan penilik dan angka kreditnya). Dimensi kompetensi profesional dimaksud adalah sebagai berikut: TENAGA FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR 1. Kompetensi bidang Pendidikan dan Diklat Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit: a. Ijazah pendidikan formal yang memperoleh gelar b. Sertifikat pendidikan dan latihan sesuai materi tugas 2. Kompetensi bidang Pengembangan Model a. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit pelaksanaan Identifikasi Kebutuhan Belajar Wilayah (KBW) setiap: a) Menyusun TOR (lapangan, provinsi, nasional) b) Menyusun instrument pengumpulan data KBW c) Melaksanakan konsultasi dan konfirmasi dalam rangka pengumpulan data KBW d) Mengumpulkan data KBW e) Mengolah data KBW f) Menganalisis data KBW g) Menyajikan hasil identifikasi KBW h) Menyusun laporan akhir identifikasi KBW b. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit Perancangan Model setiap a) Menyusun rancangan (lapangan, provinsi, nasional) b) Mengkaji ulang rancangan c) Menyempurnakan rancangan c. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit pembimbing kegiatan uji coba Model setiap: a) Menyusun rencana kegiatan uji coba b) Menyeleksi dan menyiapkan kelompok sasran uji coba c) Memantau penerapan rancangan d) Menilai penerapan rancangan e) Menyusun laporan akhir kegiatan uji coba d. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit peyusunan master model setiap: a) Mengkaji ulang hasil uji coba model b) Menyempurnakan rancangan menjadi master c) Menyusun laporan akhir pelaksanaan penyusunan master e. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit Pembakuan Model setiap : a) Melakukan pembahasan dalam rangka pembakuan b) Menyusun laporan pembakuan f. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit Persiapan KBM setiap : a) Menyusun recana KBM b) Mengidentifikasi kelompok sasaran PLSPO c) Memotivasi kelompok sasaran PLSPO d) Membentuk kelompok sasaran PLSPO g. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit Pelaksanaan KBM setiap : a) Melaksanakan kegiatan pengajaran b) Melaksanakan kegiatan pelatihan c) Melaksanakan kegiatan bimbingan h. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit pemantauan KBM setiap: a) Membuat instrumen pemantauan b) Melaksanakan pemantauan c) Membuat laporan hasil pemantauan i. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit Persiapan Penilaian setiap: a) Menyusun rancangan penilaian b) Menyusun instrumen penilaian c) Menguji coba instrumen penilaian j. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit Pelaksanaan Penilaian KBM setiap a) Melaksanakan orientasi petugas penilaian b) Melaksanakan penilaian k. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit Pengolahan hasil Penilaian KBM setiap: a) Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian b)Menyajikan data penilaian l. Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit Pelaporan hasil Penilaian KBM setiap: a) Menyusun konsep laporan hasil penilaian b) Menyempurnakan konsep laporan penilaian c) Menyusun lapoaran akhir penilaian 3. Kompetensi bidang Pengembangan Profesi Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit dari setiap: a. Hasil penyusunan karya tulis dan karya ilmiah di bidang pendidikan dan merumuskan nilai angka kredit setiap hasi! penyusunan karya tulis dan karya ilmiah di bidang pendidikan yang dilakukan oleh Pamong Belajar b. Hasil penemuan tehnologi tepat guna danmerumuskan angka kredit setiap hasil penemuan tehnologi tepat guna di bidang pendidikan yang dilakukan oleh Pamong Belajar 4. Kompetensi bidang Penunjang Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit setiap: a. Tugas pengabdian pada masyarakat b. Pelaksanaan kegiatan pendukung kegiatan kepamongan TENAGA FUNGSIONAL PENILIK 1. Kompetensi bidang Pendidikan dan Diklat Mampu mengidentifikasi bukti fisik dan merumuskan nilai angka kredit: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijasah/gelar. b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penilikan PLS dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) atau Sertifikat. 2. Kompetensi bidang Penilikan PLS a. Penyusunan rencana kerja penilikan PLS. b. pelaksanaan Penilikan PLS. c. Pelaksanaan analisis dan penilaian PLS. d. Pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu PLS. e. Penyusunan laporan dan penilaian hasil penilikan PLS. 3.Kompetensi Bidang Pengembangan profesi, meliputi: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan. b. Penemuan teknologi tepat guna di bidang pendidikan. c. Penyusunan petunjuk pelaksanaan penilikan PLS. 4.Kompetensi Bidang Penunjang penilikan PLS, meliputi: a. Pengabdian pada masyarakat. b. Pendukung tugas penilikan PLS. J. Penutup Naskah Akademik tentang Standar kualifikasi dan kompetensi Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik ini diharapkan dapat memberikan pijakan dan arah guna menyusun standar kualifikasi dan kompetensi yang tepat. Sumber : www.jugaguru.com

Tidak ada komentar:

Feeds

Cari Blog Ini